:
Breaking News

311 Pil Y Diamankan, Satu Tersangka Ditahan

top-news

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Perkara dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diungkap Satuan Samapta Polresta Sumenep, kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polresta Sumenep.

 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pria berinisial AR, 21, warga Kecamatan Gapura, yang sebelumnya diamankan petugas, kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan Satsamapta bersama barang bukti kepada Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

 

“Perkara ini sudah kami terima dan saat ini ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep melalui proses penyidikan. Dari hasil penanganan perkara, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah diamankan serta dilakukan penahanan,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful, Kamis (27/8).

 

Kasus tersebut bermula dari penindakan anggota Satsamapta Polresta Sumenep pada Rabu (26/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas melakukan pengungkapan di kawasan Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura.

 

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan AR yang diduga berkaitan dengan peredaran pil berlogo “Y”. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 311 butir pil.

 


Rinciannya, sebanyak 300 butir ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Sementara 11 butir lainnya ditemukan pada seorang saksi berinisial FI.

 

Tak hanya pil, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya telepon seluler, sepeda motor, bungkus rokok, plastik kresek bening, serta sobekan aluminium foil.

 

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Satresnarkoba Polresta Sumenep.

 

Sjaiful menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan barang bukti terus dilakukan guna mengungkap asal-usul pil serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

“Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami terus mendalami asal-usul serta kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan jaringan atau pihak lain, sehingga perkara ini dapat ditangani secara tuntas,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

 

Polresta Sumenep memastikan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya terus dilakukan. Penindakan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan jaringan yang berada di belakang peredaran pil tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *